Jakarta, IDN Times - Proyek reklamasi ilegal yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, menimbulkan kekhawatiran besar terkait dampak lingkungan yang dapat merusak ekosistem laut di kawasan tersebut.
Pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di kawasan reklamasi, diprediksi akan menyebabkan kerusakan yang luas pada terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan sistem pesisir secara keseluruhan. Ada sejumlah dampak lingkungan yang merugikan dari proyek reklamasi ini. Berikut rangkuman dari IDN Times.