Jakarta, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga pula mungkin merupakan kalimat yang cocok bagi adik mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Betapa tidak di saat ia tengah menjalani vonis delapan tahun untuk dua kasus korupsi berbeda, Wawan harus kembali duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (31/10), Wawan didakwa melakukan dua tindak kejahatan rasuah. Pertama, ia telah korupsi pada pengadaan alat kedokteran RS rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD Perubahan 2012. Ia juga korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun 2012. Kedua, Wawan melakukan pencucian uang dari tindak kejahatan korupsinya tersebut.
Dari perbuatan korupsi pengadaan alat kesehatan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan tersebut telah diuntungkan Rp58 miliar. Sementara, negara dirugikan sebanyak Rp94 miliar.
"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau komisaris utama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten sejak tanggal 10 Oktober 2005 dan Gubernur Banten yang menjabat selama dua periode yaitu periode tahun 2007 - 2012 dan tahun 2012 - 2017 dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,7 miliar dan terkait pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 senilai Rp14,5 miliar," ujar Jaksa KPK, Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.
Uniknya, dalam kasus korupsi ini turut menyeret nama sejumlah publik figur. KPK menyebut publik figur tersebut telah menerima hadiah berupa mobil mewah dari Wawan. Siapa saja kah mereka?