Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diskusi KPK tentang Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran Publik Terhadap Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Bogor, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyesali kegagalan melakukan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Saat itu Lili sempat diizinkan ikut acara G20 di Bali, padahal akan dilakukan sidang etik. Akan tetapi, ia sudah keburu mengundurkan diri ketika sidang akan digelar.

"Harusnya memang dia sidang tapi (tidak disidang) karena dia diberikan izin berangkat ke Bali. Itu juga kita sesalkan itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

1. Dewas sebut kasus Lili beda dengan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Tumpak menilai kasus Lili yang mundur di tengah skandal etik berbeda dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Menurutnya, Sambo belum sempat mundur dari kepolisian sehingga tetap disidang etik. Sedangkan, Lili sudah lebih dulu mendapat persetujuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk meninggalkan KPK.

"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabnya belum dikabulkan, LPS sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? dikabulkan sebelum sidang," jelas Tumpak.

2. Lili Pintauli tidak bisa disidang etik karena sudah mundur dari KPK

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di