Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022).
Dalam beleid tersebut, dimuat aturan terkait perekaman video pornografi untuk konsumsi pribadi. Dijelaskan bahwa hal tersebut tidak akan dijerat dengan hukum pidana yang diatur dalam pasal 411 ayat 2.
Adapun penjelasan mengenai pasal ini termuat dalam bagian penjelasan pasal demi pasal.