Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan fitur Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) secara online di Super App Polri. Peluncuran dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026).
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
