Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan dari jabatannya ke Dewan Pengawas KPK.
"Saya memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK, terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian," ujar Endar pada awak media, Selasa (4/4/2023).