Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Brigjen Pol Endar Priantoro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan dari jabatannya ke Dewan Pengawas KPK.

"Saya memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK, terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian," ujar Endar pada awak media, Selasa (4/4/2023).

1. Endar belum terima SK pemberhentian dari KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dia menegaskan, sampai saat ini belum menerima SK pemberhentian. Endar mengaku masih datang ke kantor KPK atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujarnya.

2. Endar ingin menguji hasil rapim

Editorial Team

Tonton lebih seru di