Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetap Copot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar

Brigjen Pol Endar Priantoro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Lembaga antirasuah itu menyebut masa tugas Brigjen Endar telah berakhir.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).

1. Masa tugas Brigjen Endar di KPK berakhir 31 Maret 2023

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Cahya menjelaskan, KPK telah mengembalikan Brigjen Endar ke Polri melalui surat penghadapan per 30 Maret 2023.

“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Dimana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata dia.

2. Kapolri perpanjang masa tugas Brigjen Endar

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memimpin upacara serah terima jabatan tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Dengan putusan itu, seharusnya Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Jumat, 31 Maret 2023.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," sambungnya.

3. Perpanjangan masa tuga Brigjen Endar tertuang dalam Sprin Kapolri

(IDN Times/Irfan Fathurohman)
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sigit lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat itu.

"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us