Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, merasa terzalimi karena telah didakwa korupsi Rp17 miliar dari proyek BTS Kominfo.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
“Pada saat dibacakannya tuntutan oleh Penuntut Umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17.848.308.000, saya benar- benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh Penuntut Umum,” kata Plate dalam persidangan.
