Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons isu dirinya bakal dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto. Isu itu santer berkembang di ruang publik lantaran Sigit tak menginformasikan kepada Presiden lebih dulu sebelum melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kini Febrie telah dijadikan tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga sudah ditahan di rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sigit, kewenangan pergantian Kapolri menjadi hak prerogatif Presiden. "Itu kan hak prerogatif Presiden. Jadi, ya buat kami prajurit, apapun dilaksanakan. Kami tinggal menunggu saja," kata Sigit di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8/2026).
Ketika ditanyakan apakah Sigit sudah mendengar mengenai surat Presiden soal penunjukkan nama calon kapolri yang dilayangkan ke DPR, ia enggan meresponsnya.
"Intinya kami menunggu saja," tutur dia.
