Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21) sebagai tersangka terkait aktivitas hacker Bjorka. Sebelumnya, ia ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Agung dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal UU ITE,“ kata Dedi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

1. Pemuda Madiun terkait Bjorka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor

ilustrasi Bjorka (Berbagai sumber)

Meski dijerat UU ITE, Polri memutuskan tidak menahan Agung dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Ia pun hanya dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif,” ujar Dedi.

2. Pemuda Madiun membuat akun Telegram Bjorka

Editorial Team

Tonton lebih seru di