Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. PPKM mikro akan berlangsung hingga 5 April 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta. Anies menilai PPKM telah efektif menurunkan jumlah kasus virus corona di Jakarta.
“Alhamdulillah usaha kita bersama untuk menekan laju kasus aktif melalui PPKM Mikro sudah sesuai dengan jalurnya, di mana kita bisa melihat penurunan yang signifikan,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
“PPKM Mikro ini berdampak efektif juga harapannya beriringan dengan disiplin 3M, ditambah lagi dengan keberadaan vaksin yang akan menjadi game changer dari pandemi ini,” imbuhnya.