Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Laporan Kinerja Guru Tak Ribet Lagi, Abdul Mu'ti: Arahan Prabowo

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan e-kinerja guru di gedung Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan e-kinerja guru di gedung Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Kemendikdasmen meluncurkan pembaruan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025.
  • Penyederhanaan kinerja sebagai respons atas masukan dari para guru, pengawas, dan kepala sekolah yang merasa sistem pelaporan kinerja sebelumnya terlalu rumit dan membebani.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan pembaruan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025. Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, mengatakan, pengelolaan kinerja ini merupakan jawaban dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta memangkas sistem birokrasi.

"Pembaruan sistem pelaporan ini merupakan jawaban atas arahan Bapak Presiden Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang tidak birokrasi lebih sederhana, tetapi tetap bermakna sebagai pelayanan publik," ujar Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024).

1. Respons dari masukan guru dan dosen

Mendikdasmen Prof. Abdul Muti  (Dok. Prof. Abdul Muti)
Mendikdasmen Prof. Abdul Muti (Dok. Prof. Abdul Muti)

Mu'ti menambahkan, penyederhanaan kinerja ini juga merupakan respons atas masukan dari para guru, pengawas, dan kepala sekolah yang merasa sistem pelaporan kinerja sebelumnya terlalu rumit dan membebani.

"Kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen GTK untuk merumuskan sistem baru yang lebih efisien. Dengan pelaporan baru ini, kami tidak bermaksud mengurangi tugas atau tanggung jawab guru. Sebaliknya, kami ingin menyederhanakan sistem tanpa mengurangi substansi tugas guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen," kata dia.

2. Tidak lagi fokus tatap muka 24 jam

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc

Mu'ti menerangkan, dalam kinerja baru ini sejumlah perubahan dilakukan. Antara lain adalah jam mengajar yang tidak lagi fokus pada 24 jam tatap muka. 

"Sebelumnya, guru diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal ini sering membuat guru harus 'loncat-loncat' dari satu sekolah ke sekolah lain sehingga tugas penting seperti membimbing siswa sering terabaikan. Dalam sistem baru, tugas membimbing peserta didik akan diakui sebagai bagian dari jam tatap muka," kata dia.

3. Guru yang aktif akan dihitung kompetensi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, guru diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan atau pengembangan profesional berkelanjutan (continuing professional development). Kegiatan ini juga akan dihitung sebagai bagian dari beban kerja guru.

Kemudian, guru yang aktif dalam organisasi profesi atau kegiatan sosial di masyarakat akan dihitung sebagai kontribusi terhadap pengembangan profesional dan kompetensi.

"Kegiatan seperti kepanitiaan, upacara, atau kegiatan ekstra kurikuler lainnya juga akan dihitung dalam pemenuhan beban kerja," kata dia.

4. Pelaporan cukup satu kali dalam setahun

Mendikdasmen Tinjau Ujicoba Makan Bergizi Gratis di Sekolah Yogyakarta/dok Kemendikdasmen
Mendikdasmen Tinjau Ujicoba Makan Bergizi Gratis di Sekolah Yogyakarta/dok Kemendikdasmen

Mu'ti menambahkan, nantinya pelaporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun, tidak lagi dua kali. Proses unggah laporan juga disederhanakan. Guru tidak perlu mengunggah laporan sendiri, tetapi tugas tersebut dilakukan oleh kepala sekolah.

"Kami ingin para guru lebih fokus pada tugas utamanya, mendidik, membimbing, dan mengajar dengan lebih baik. Guru juga diharapkan menjadi bagian aktif dalam masyarakat dan berperan dalam pengembangan karakter siswa. Administrasi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi beban yang menghambat," ujar Mu'ti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us