Laporan Kinerja Guru Tak Ribet Lagi, Abdul Mu'ti: Arahan Prabowo

- Kemendikdasmen meluncurkan pembaruan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025.
- Penyederhanaan kinerja sebagai respons atas masukan dari para guru, pengawas, dan kepala sekolah yang merasa sistem pelaporan kinerja sebelumnya terlalu rumit dan membebani.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan pembaruan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025. Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, mengatakan, pengelolaan kinerja ini merupakan jawaban dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta memangkas sistem birokrasi.
"Pembaruan sistem pelaporan ini merupakan jawaban atas arahan Bapak Presiden Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang tidak birokrasi lebih sederhana, tetapi tetap bermakna sebagai pelayanan publik," ujar Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024).
1. Respons dari masukan guru dan dosen

Mu'ti menambahkan, penyederhanaan kinerja ini juga merupakan respons atas masukan dari para guru, pengawas, dan kepala sekolah yang merasa sistem pelaporan kinerja sebelumnya terlalu rumit dan membebani.
"Kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen GTK untuk merumuskan sistem baru yang lebih efisien. Dengan pelaporan baru ini, kami tidak bermaksud mengurangi tugas atau tanggung jawab guru. Sebaliknya, kami ingin menyederhanakan sistem tanpa mengurangi substansi tugas guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen," kata dia.
2. Tidak lagi fokus tatap muka 24 jam

Mu'ti menerangkan, dalam kinerja baru ini sejumlah perubahan dilakukan. Antara lain adalah jam mengajar yang tidak lagi fokus pada 24 jam tatap muka.
"Sebelumnya, guru diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal ini sering membuat guru harus 'loncat-loncat' dari satu sekolah ke sekolah lain sehingga tugas penting seperti membimbing siswa sering terabaikan. Dalam sistem baru, tugas membimbing peserta didik akan diakui sebagai bagian dari jam tatap muka," kata dia.
3. Guru yang aktif akan dihitung kompetensi

Selain itu, guru diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan atau pengembangan profesional berkelanjutan (continuing professional development). Kegiatan ini juga akan dihitung sebagai bagian dari beban kerja guru.
Kemudian, guru yang aktif dalam organisasi profesi atau kegiatan sosial di masyarakat akan dihitung sebagai kontribusi terhadap pengembangan profesional dan kompetensi.
"Kegiatan seperti kepanitiaan, upacara, atau kegiatan ekstra kurikuler lainnya juga akan dihitung dalam pemenuhan beban kerja," kata dia.
4. Pelaporan cukup satu kali dalam setahun

Mu'ti menambahkan, nantinya pelaporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun, tidak lagi dua kali. Proses unggah laporan juga disederhanakan. Guru tidak perlu mengunggah laporan sendiri, tetapi tugas tersebut dilakukan oleh kepala sekolah.
"Kami ingin para guru lebih fokus pada tugas utamanya, mendidik, membimbing, dan mengajar dengan lebih baik. Guru juga diharapkan menjadi bagian aktif dalam masyarakat dan berperan dalam pengembangan karakter siswa. Administrasi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi beban yang menghambat," ujar Mu'ti.