Jakarta, IDN Times — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, telah mendantangani perjanjian pembayaran insentif dalam rangka implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) senilai Rp1,7 triliun.
Program pengurangan emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) berskala global ini, menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca.