Makassar, IDN Times - Istri Hamzah Mamba, bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Nursyariah Mansyur, divonis hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2) malam.
Oleh majelis hakim, Nursyariah dinyatakan terbukti bersalah telah menggelapkan dan melakukan pencucian uang jemaah umrah. Nursyariah menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai komisaris ABU Tours.
Majelis hakim menilai Nursyariah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Dakwaan itu juga dikenakan kepada Hamzah Mamba yang lebih dulu divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada sidang pembacaan putusan.