Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Taufik Kurniawan, kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/11). Ini merupakan kali kedua ia mangkir setelah sebelumnya pada (25/10) yang lalu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melakukan hal yang sama.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketika itu kuasa hukum Taufik, yang meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada (1/11). Namun, ketika permintaan itu dipenuhi, Taufik justru kembali mangkir.
"Tadi penasihat hukum tersangka menyampaikan surat tidak bisa hadir dan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang pada (8/11). Penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya yang akan diambil," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Apakah ini, Taufik akan dijemput paksa oleh penyidik KPK?