Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tetap Nyaleg

Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tetap Nyaleg
IDN Times/Margith Juita Damanik
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Meski menjadi tersangka, namanya tidak dapat dicoret dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Pemilu 2019. Mengapa tak bisa? Simak berita selengkapnya. 

  1. 1. Status Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap

    IDN Times/Margith Juita Damanik
    IDN Times/Margith Juita Damanik

    Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan penetapan tersangka pada Wakil Ketua DPR itu karena statusnya masih tersangka, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

    "Kalau sudah DCT gak bisa dicoret atau diganti, apalagi belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru tersangka. Jadi, selama gak ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa dicoret," kata Ilham seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/10).

  2. 2. Pencoretan baru bisa dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digantikan

    IDN Times/Margith Juita Damanik
    IDN Times/Margith Juita Damanik

    Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, pencoretan Taufik baru bisa dilakukan jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Pencoretan tersebut tak bisa diganti nama lain, karena telah masuk DCT. 

  3. 3. Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen

    Eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
    Eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    KPK resmi menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai tersangka, karena ia diduga menerima hadiah atau janji terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

    "Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan Tahun Anggaran 2016," Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dilansir Antara.

    Ketua DPR jadi terdakwa, Wakil Ketua DPR jadi tersangka, anggota DPR sudah banyak yang tersangka. Lalu... ?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More