Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (21/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Mutasi tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023 Perihal Persetujuan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023 Perihal Pertimbangan Teknis Mutasi.
Lalu, Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Wali Kota.