Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama delapan jam pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang tidak membantah semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait dugaan pencucian uang. Panji justru mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Tidak ada (membantah). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata dia kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
“Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata dia.