Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Jakarta, INDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf karena ada polisi yang salah melakukan tilang pada mobil yang membawa sepeda di dalam kendaraannya. Peristiwa itu sempat viral di media sosial.

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).

1. Petugas diingatkan dan disanksi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sambodo berjanji akan mengingatkan petugasnay di lapangan dalam hal penerapan pasal penilangan. Petugas yang salah menilang itu pun telah disanksi.

"Kami akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya pada petugas tersebut dan akan kita sanksi sesuai kesalahannya," ujarnya.

2. Penegendara seharusnya tidak ditilang dengan pasal 307

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Kejadian itu bermula ketika seorang petugas menerapkan pasal 307 pada mobil yang membawa sepeda. Petugas itu menilai pemilik mobil membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat  membahayakan keselamatan.

"Seharusnya menggunakan pasal 283 yang berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan yang dapat menggangu konstrasi berkendara', kata Sambodo.

3. Peristiwa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta

(Bandara Soekarno Hatta) www.wikimedia.com/Gunawan Kartapranata

Sebelumnya, video salah tilang itu viral di media sosial. Video yang diunggah di Twitter itu menggambar akan petugas yang dinilai salah menilang mobil yang membawa sepeda. Peristiwa itu terhadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Editorial Team