Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer yang diberhentikan atau terkena cleansing merupakan guru yang diangkat oleh kepala sekolah.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi di Balai Kota, Rabu (17/7/2024).