Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratusan Guru Honorer di Jakarta Terancam Dipecat Sepihak

Para guru madrasah dari Ponpes Darul Aminin menggelar aksi unjuk rasa di Kanwil Kemenag NTB, Kamis (26/10/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Ratusan guru honorer DKI Jakarta terancam dipecat buntut kebijakan pembersihan Dinas Pendidikan.
  • Perbaikan pendidikan dimulai dari tenaga pendidik berkualitas, dengan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri.
  • Guru honorer harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Jakarta, IDN Times - Ratusan guru honorer di DKI Jakarta terancam dipecat buntut  kebijakan cleansing atau pembersihan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pendidik yang berkualitas. 

"Maka, terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4)," ujar Budi dalam keterangan, Rabu (17/7/2024).

1. Guru honorer harus penuhi sejumlah persyaratan

PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Budi mengatakan, dalam peraturan tersebut, guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

"Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru," katanya.

2. Jumlah guru honorer capai 4 ribu

PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Budi menerangkan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai 4.000 orang yang terakumulasi sejak tahun 2016. 

Dari jumlah tersebut, akan dilakukan penataan data kembali agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa penerimaan tenaga honorer, termasuk guru honorer, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," katanya.

3. Sebanyak 107 guru honorer terancam dipecat

PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan, sebanyak 107 guru honorer mengadu ke LBH Jakarta karena terancam diberhentikan sepihak oleh sekolah.

"Disinyalir, pemberhentian sepihak tersebut merupakan bagian dari kebijakan cleansing pegawai non-ASN di wilayah DKI Jakarta," ujar Fadhil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us