Jakarta, IDN Times - Sudah sepekan sejak Kejaksaan Agung mengumumkan dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif di dalam korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Namun, status hukumnya masih menjadi saksi. Sedangkan, peran prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diketahui bernama Kolonel Cpl Budi Utomo itu sudah diungkap dalam pemberian keterangan pers pada Kamis, 2 Juli 2026 di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas mengonfirmasi soal status Budi yang masih menjadi saksi. "Sampai saat ini status Beliau masih sebagai saksi," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi sudah mengatakan tak memiliki kewenangan secara langsung untuk menetapkan status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo. Hal itu lantaran prajurit yang pernah bertugas di Korem Wira Sakti tersebut masih berstatus TNI aktif.
Namun, status Budi yang masih TNI aktif dan bisa bekerja di BGN justru membuat publik semakin bingung. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), BGN tidak termasuk ke dalam sektor yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
