Megawati Jelaskan Alasan PDIP Jadi Penyeimbang Pemerintah, Bukan Oposisi

- Megawati menegaskan PDIP memilih posisi sebagai partai penyeimbang, bukan oposisi, karena sistem presidensial Indonesia tidak mengenal oposisi formal dalam konstitusi.
- Ia mengingatkan bahwa seluruh anggota DPR, termasuk dari PDIP, memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi pemerintah tanpa harus menjadi oposisi politik.
- PDIP mendasarkan sikapnya pada teori demokrasi modern seperti Robert Dahl dan Giovanni Sartori yang menekankan pentingnya keseimbangan, kritik konstruktif, serta tanggung jawab terhadap keberlangsungan negara.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan surat internal bernomor 1273/IN/DPP/VII/2026 berjudul Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang kedudukan PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani Megawati pada 1 Juli 2026, berisi empat halaman. Membuka penjelasannya, Megawati mengingatkan seluruh kader mengenai apa itu demokrasi yang dianut Indonesia.
"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," ujar Megawati dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/7/2026).
Megawati mengingatkan, demokrasi Indonesia tidak boleh bergerak ke arah pemusatan kekuasaan yang bisa melemahkan mekanisme pengawasan dan koreksi. Menurut dia, demokrasi yang sehat harus seimbang dengan kekuasaan.
"Penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat," kata dia.
"Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," lanjut dia.
1. Tidak dikenal istilah oposisi

Megawati mengatakan, dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, tidak dikenal adanya oposisi sebagai institusi negara dalam sistem parlementer.
Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan, Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dipilih oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan konstitusi. Oleh karena itu, tidak perlu ada dukungan dari DPR RI.
"Karena itu, keberlangsungan pemerintahan, Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen," kata Megawati.
Megawati melanjutkan, dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan, tidak mengenal status hukum partai oposisi atau oposisi resmi.
"Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances). Melalui Pasal 20A Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya, memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," ujar dia.
Karena aturan tersebut, kata Megawati, seluruh anggota legislatif Fraksi PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusi untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
"Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat. Pemahaman mengenai tidak dikenalnya oposisi sebagai institusi ketatanegaraan sesungguhnya bukanlah pandangan baru bagi PDI Perjuangan. Sikap tersebut memiliki akar historis yang panjang dalam perjalanan politik partai dan kepemimpinan saya sendiri," kata Megawati.
2. Megawati juga pernah tolak diksi oposisi di masa orde baru

Dalam surat tersebut Megawati juga menceritakan pernah menolak diksi oposisi pada masa Orde baru. Pada 3 November 1996, Partai Demokrasi Indonesia dianggap sebagai simbol perlawanan kekauasaan yang otoriter dan tidak demokrastis.
"Saya secara tegas menolak penyebutan diri sebagai "pemimpin oposisi." Saya menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah untuk membangun politik oposisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer, melainkan untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi, supremasi konstitusi, kedaulatan rakyat, dan hak-hak politik warga negara," ujar dia.
"Penolakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa politik Indonesia tidak mengenal pembelahan permanen antara pemerintah dan oposisi. Yang dibutuhkan oleh demokrasi Indonesia adalah adanya kekuatan-kekuatan politik yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kehidupan konstitusional, mengawal jalannya pemerintahan, dan memastikan bahwa kekuasaan negara tetap dijalankan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat," kata Megawati.
3. PDIP juga mengambil berbagai terori

Selain itu, kata Megawati, PDI Perjuangan memilih menjadi partai penyeimbang, bukan oposisi karena memperoleh legitimasi teoretis yang kuat dalam kajian ilmu politik modern.
Dia menyebut Robert Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) yang menyampaikan, esensi demokrasi bukan terletak pada ada atau tidaknya oposisi yang dilembagakan secara formal, melainkan pada berfungsi atau tidaknya mekanisme kontestasi (contestation) terhadap kekuasaan. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang bagi kritik, koreksi, kompetisi gagasan, dan penyampaian alternatif kebijakan terhadap pemerintah.
Berdasarkan kajian Robert Dahl, demokrasi barat dalam Political Oppositions in Western Democracies (1966) menunjukkan, demokrasi yang matang tidak selalu lahir dari oposisi yang bersifat antagonis dan menolak seluruh agenda pemeirntah. Demokrasi yang mapan karena pola oposisi yang pada isu tertentu bersifat kooperatif, dan pada isu lainnya kompetitif.
"Dalam kerangka pemikiran inilah konsep "partai penyeimbang" yang dirumuskan PDI Perjuangan menemukan landasan teoretisnya. Posisi ini merepresentasikan suatu sikap politik yang menilai setiap kebijakan berdasarkan substansi dan manfaatnya bagi rakyat, bukan berdasarkan siapa yang mengusulkannya ataupun semata-mata berdasarkan posisi berada di dalam atau di luar pemerintahan," ujar dia.
Selain itu, PDIP juga mengambil pemikiran Giovanni Sartori dalam Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (1976) sebagai rujukan.
"Sartori memperkenalkan konsep responsible opposition, yaitu oposisi yang tidak sekadar menolak dan mengkritik, melainkan oposisi yang memiliki kesadaran penuh bahwa dirinya juga memikul tanggung jawab terhadap keberlangsungan sistem pemerintahan dan kehidupan negara secara keseluruhan," kata dia.
Lebih lanjut, Megawati menegaskan, PDIP akan terus berdiri tegak lurus menjadi partai penyeimbang yang setiap kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Indonesia.




















