Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dissenting Opinion Vonis Nadiem, Kejagung: Yang Lain Nyatakan Terbukti
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menegaskan empat dari lima hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
  • Satu hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyebut Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak ada bukti cukup terkait niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.
  • Kejagung menghormati perbedaan pendapat tersebut dan menilai independensi hakim merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang tidak boleh diintervensi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan sistem operasi dalam pengadaan perangkat.

30 Juni 2026

Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

2 Juli 2026

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa empat hakim lain menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan menghormati adanya dissenting opinion sebagai bentuk independensi peradilan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Empat hakim menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sementara satu hakim memberikan dissenting opinion yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan.
  • Who?
    Nadiem Makarim sebagai terdakwa, empat hakim Tipikor Jakarta Pusat, hakim anggota Andi Saputra yang memberi pendapat berbeda, serta Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang menanggapi putusan tersebut.
  • Where?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sementara pernyataan Kejagung disampaikan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    Pembacaan putusan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, dan tanggapan dari Kejaksaan Agung disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Why?
    Dissenting opinion muncul karena hakim Andi Saputra menilai tidak ada bukti cukup untuk membuktikan niat jahat atau perbuatan melawan hukum oleh Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri.
  • How?
    Pendapat berbeda disampaikan secara resmi oleh hakim anggota saat sidang pembacaan putusan. Kejaksaan Agung kemudian menegaskan menghormati perbedaan pendapat tersebut sebagai bagian dari independensi peradilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat hakim bilang Pak Nadiem salah karena kasus beli laptop sekolah, tapi satu hakim bilang Pak Nadiem tidak salah. Hakim yang beda itu namanya Pak Andi. Katanya bukti belum cukup dan aturan yang ditandatangani Pak Nadiem bukan hal jahat. Sekarang Kejaksaan bilang semua pendapat hakim harus dihormati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perbedaan pandangan di antara para hakim dalam perkara ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara terbuka dan menghargai independensi setiap anggotanya. Sikap Kejaksaan Agung yang menghormati dissenting opinion memperlihatkan kedewasaan institusi hukum dalam menerima perbedaan sebagai bagian dari proses mencari keadilan yang objektif dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, empat hakim dalam vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan usai ditanya soal adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota.

"Tapi kan empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026).

Kendati demikian, Kejagung menghormati adanya dissenting opinion tersebut. Menurut Anang, perbedaan pendapat hakim merupakan bagian dari independensi lembaga peradilan yang harus dihormati.

"Ya, silakan itu kita hormati, kan hak juga. Hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri. Itu kan silakan," kata Anang.

Sebelumnya, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam pendapat berbedanya, Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, persidangan tidak menghasilkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Dia menilai, rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang utuh mengenai adanya niat jahat dari terdakwa.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.

Selain itu, Andi berpandangan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi.

"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article