Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Briptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/@forumwartawanpolri)
Briptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/@forumwartawanpolri)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan Briptu Christy ditangkat pada Rabu, 9 Februari 2022.

“Benar, (telah) diamankan,” kata Zulpan di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

1. Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan seorang diri

Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri.

“Proses selanjutnya diambil keterangan dulu,” ujar Zulpan.

2. Briptu Christy akan diserahkan ke Polda Sulut

Briptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/Forumwartawanpolri)

Selanjutnya, Briptu Christy akan diserahkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). Penyerahan itu dilakukan karena Briptu Christy merupakan DPO Polresta Manado.

“Karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan,” ujarnya.

3. Briptu Christy tidak bertugas sebagai polisi sejak 15 November 2021

Surat DPO Briptu Christy yang disebut hilang (Facebook/Info Seputar Subang)

Sebelumnya, Briptu Christy ramai jadi sorotan lantaran masuk dalam DPO Polresta Manado, Sulawesi Utara sejak 15 November 2021. Informasi hilangnya Briptu Christy diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri.

“Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu," demikian dikutip IDN Times dari akun tersebut, Senin (7/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perempuan berusia 26 tahun itu masuk dalam DPO karena indisipliner yang telah dilakukan. Briptu Christy tidak bertugas sebagai polisi sejak 15 November 2021.

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Jules menjelaskan, Briptu Christy akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Editorial Team