Ditanya RUU Perampasan Aset, Capim KPK Setyo: Kalau Ada, Dilaksanakan

Jakarta, IDN Times - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai revolusi hukum, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setyo mendukung RUU Perampasan Aset segara ditindaklanjuti, karena bisa meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di negara ini.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Herman, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Ya, saya kira itu adalah revolusi ya, artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus, menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu segera ditindaklanjuti," kata Setyo saat ditanya anggota Komisi III.