Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ditanya Soal Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjebloskan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie langsung dibawa ke rutan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Adriansyah bersama tim hukumnya masih berdiskusi mengenai langkah yang akan diambil setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, termasuk upaya praperadilan.

"Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi ataupun secara strategi ke depan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Febrie Adriansyah akan ditahan selama 20 hari ke depan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan Febrie di Rutan KPK berdasarkan surat permintaan Kejagung. Semua mekanisme penahanan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan kewenangan penyidik.

“Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat untuk melakukan supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Plt Jampidsus.

Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret nama Febrie. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article