Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia disebut berkelakuan baik selama di dalam tahanan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, Setya Novanto melakukan sejumlah aktivitas selama menjadi tahanan. Salah satunya adalah menjadi inisiator Klinik Hukum.
"Klinik hukum gini lah. Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas," ujar Rika saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Mantan Ketua DPR itu juga disebut aktif dalam kegiatan perkebunan dan pertanian. Rika mengatakan, hal-hal tersebut juga termasuk ke dalam pertimbangan pemberian remisi pada Setya Novanto.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Setya Novanto sudah mendapatkan pengurangan hukuman 28 bulan dan 15 hari.
Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap musti wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga bebas murni pada 2029. Ia juga tak boleh sekalipun melanggar hukum.
"Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permennya undang-undangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Diketahui, Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ditjen PAS: Setya Novanto Jadi Inisiator Klinik Hukum di Lapas

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Intinya sih...
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah berkelakuan baik selama di dalam tahanan.
Novanto menjadi inisiator Klinik Hukum di dalam tahanan dan aktif dalam kegiatan perkebunan serta pertanian.
Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga bebas murni pada 2029 dan tidak boleh melanggar hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us