Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia disebut berkelakuan baik selama di dalam tahanan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, Setya Novanto melakukan sejumlah aktivitas selama menjadi tahanan. Salah satunya adalah menjadi inisiator Klinik Hukum.
"Klinik hukum gini lah. Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas," ujar Rika saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Mantan Ketua DPR itu juga disebut aktif dalam kegiatan perkebunan dan pertanian. Rika mengatakan, hal-hal tersebut juga termasuk ke dalam pertimbangan pemberian remisi pada Setya Novanto.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Setya Novanto sudah mendapatkan pengurangan hukuman 28 bulan dan 15 hari.
Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap musti wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga bebas murni pada 2029. Ia juga tak boleh sekalipun melanggar hukum.
"Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permennya undang-undangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Diketahui, Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ditjen PAS: Setya Novanto Jadi Inisiator Klinik Hukum di Lapas

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Curated For You
- Total Diskon Hukuman Setya Novanto: 28 Bulan 15 Hari17 Aug 2025, 17:15 WIB
- Hukuman Dikurangi, Setya Novanto Dituding Dapat Keistimewaan04 Jul 2025, 12:22 WIB
- PK Dikabulkan, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Bui02 Jul 2025, 11:32 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Literasi Penjaminan Simpanan Lampung Rendah, LPS Gelar Financial Festival05 Sep 2026, 06:01 WIB
Operasi Modifikasi Cuaca Kalbar Maksimalkan Awan Hujan 4-8 September05 Sep 2026, 06:00 WIB
Cuaca Semarang Sabtu 5 September: Panas Ekstrem 36 Derajat, Nyelekit di Kulit Lur!05 Sep 2026, 06:00 WIB
Pohon Tumbang di Semarang Tewaskan 2 Orang, Pemkot Evaluasi Kerawanan05 Sep 2026, 05:34 WIB
Pramono Sebut Flona Jakarta 2026 Salah Satu yang Terbaik05 Sep 2026, 05:30 WIB
TOP 5: Korban Keracunan MBG 1.742 Orang hingga KBRI Didemo Gegara Karhutla05 Sep 2026, 05:00 WIB
ITDC Targetkan Dampak Ekonomi MotoGP 2026 Tembus Rp5 Triliun05 Sep 2026, 04:50 WIB
Bingung Pilih Hampers? Ini Trik Simpel agar Hadiah Tepat Sasaran05 Sep 2026, 03:00 WIB
Tips Menyulap Ketiakmu yang Berwarna Gelap Menjadi Lebih Cerah 05 Sep 2026, 01:00 WIB
PMI Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Nagekeo05 Sep 2026, 00:48 WIB
[BREAKING] Gempabumi Magnitudo 4,9 Guncang Tapanuli Selatan05 Sep 2026, 00:27 WIB
Demonstrasi Mahasiswa di Makassar Tuntut Evaluasi MBG-Kopdes Diserang05 Sep 2026, 00:07 WIB
Kebakaran Hanguskan 5 Hektare Hutan TWA Lejja Soppeng04 Sep 2026, 23:41 WIB
Mahasiswa di Makassar Demo Desak Evaluasi MBG dan Kopdes04 Sep 2026, 23:31 WIB
Operasi Darat Dikerahkan untuk Tangani Kathutla di Lahan Gambut Kalbar04 Sep 2026, 23:28 WIB
Zulhas, Rafi-Nagita dan Nassar Meriahkan Lampung Financial Festival04 Sep 2026, 23:17 WIB
Kuasa Hukum Andrie Yunus Kritik Proses Banding Pelaku Teror Tertutup04 Sep 2026, 23:07 WIB
Bahagia Itu Sederhana, Mulai dari Berani Jadi Diri Sendiri04 Sep 2026, 22:30 WIB
SIMEP PA 3.0 Diluncurkan, Kinerja Perlindungan Anak Dipantau04 Sep 2026, 22:23 WIB
TelkomProperty Dorong Leveraging Asset dan Buka Peluang Kolaborasi B2B04 Sep 2026, 22:22 WIB