Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PK Dikabulkan, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Bui

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Setya Novanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul," demikian amar putusan yang dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Selain hukuman penjara, Novanto dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.

"Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider dua tahun penjara," ujar hakim.

Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.

Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us