Hukuman Dikurangi, Setya Novanto Dituding Dapat Keistimewaan

- Dikabulkannya PK Setnov ciderai rasa keadilan Biko menilai putusan itu menciderai rasa keadilan publik. Apalagi kasus yang menjerat Novanto adalah korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp2,3 triliun.
- Novanto pernah lakukan perintangan penyidikan Selain itu, Novanto kerap bermanuver dan tidak kooperatif ketika akan diproses KPK. Mulai dari pura-pura kecelakaan hingga sempat ketahuan dapat sel mewah di Lapas Sukamiskin.
- PK dikabulkan, hukuman Novanto jadi 12,5 tahun bui Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ket
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat pengurangan hukuman dari 16 menjadi 12,5 tahun usai Peninjauan Kembalinya dikabulkan Mahkamah Agung. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dituding mendapat keistimewaan.
"Memang kita diminta selalu menghormati putusan hakim. Namun, publik boleh menilai bagaimana vonis seharusnya dijatuhkan. Secara perlahan, mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa (16 tahun) dan pidana uang pengganti relatif kecil, hingga vonis PK yg memangkas hukuman Setya Novanto seolah memberi keistimewaan dan akan berdampak pada penegakan hukum korupsi," ujar aktivis antikorupsi, Tibiko Zabar, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
1. Dikabulkannya PK Setnov cederai keadilan

Biko menilai putusan itu mencederai rasa keadilan publik. Apalagi kasus yang menjerat Novanto adalah korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp2,3 triliun.
"Perkara yang menjerat Setya Novanto bukanlah kasus kecil, korupsi KTP-El kala itu masuk sebagai kejahatan rasuah atau megakorupsi karena nilai kerugiannya mencapai Rp 2,3 triliun dan berdampak pada sejumlah aspek layanan publik yang bergantung pada penggunaan KTP El," ujarnya.
2. Novanto pernah lakukan perintangan penyidikan

Selain itu, Novanto kerap bermanuver dan tidak kooperatif ketika akan diproses KPK. Mulai dari pura-pura kecelakaan hingga sempat ketahuan dapat sel mewah di Lapas Sukamiskin.
"Belum lagi remisi yang didapatkan Setya Novanto dalam peringatan hari besar juga semakin menggerus masa hukumannya menjadi lebih singkat," ujarnya.
3. PK dikabulkan, hukuman Novanto jadi 12,5 tahun bui

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah dia selesai menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.
Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.