Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa tak bersalah meski dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia bersama para terdakwa disebut menerima uang Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ujar Edhy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).