Kejagung Kantongi Cukup Bukti Dugaan Pemerasan oleh Febrie Adriansyah

- Kejagung menyatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan BAP Tan Kian yang viral bukan dokumen Tim 9 dan sejumlah pemberitaan tidak benar, meski indikasi pemerasan tetap ditemukan.
- Berkas perkara disebut segera tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan; BAP viral memuat dugaan aliran Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejagung melalui Ferry Hongkiriwang.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah menemukan cukup bukti dugaan pemerasan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus PT ASABRI dan atau Jiwasraya.
Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian tentang aliran Rp40 miliar ke empat pejabat di Kejagung, termasuk Febrie.
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang di Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Namun demikian, Anang menegaskan, BAP Tan Kian yang viral di media sosial bukan BAP dari Tim 9.
“Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” kata Anang.
Kasus ini pun, kata Anang, dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan untuk masuk ke persidangan.
“Nanti sebentar lagi berkasnya akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,”kata Anang.
Sebelumnya, BAP Tan Kian, viral di media sosial. Salah satu yang mengunggah yakni akun Instagram @pajaksmart. Dalam salah satu slide foto yang diunggah, terdapat sepotong pertanyaan dengan nomor 15.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian diminta menjelaskan, mengapa dia percaya Ferry Hongkiriwang alias Boboho untuk bisa membantunya agar tidak menjadi tersangka di kasus ASABRI atau Jiwasraya?
Di sisi lain, Ferry bukan orang yang memiliki jabatan di Kejagung. Tan Kian kemudian menjawab, dia saat itu merasa terdesak dan butuh bantuan.
Hingga akhirnya dia dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di Pidsus Kejagung.
“Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho,” kata Tan Kian dalam BAP itu.
Namun, Ferry tidak pernah menyebut siapa nama pejabat yang bisa membereskan kasus Tan Kian agar tidak menjadi tersangka.
“Sepengetahuan saya, bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada ketua penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi ataupun atasannya saat itu, yaitu Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Saudara Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu, serta Saudara Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh Saudara Ferry Hongkiriwang,” kata Tan Kian.




















