Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus serangan teror Bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rohman, ikut berkomentar terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu. JPU Anita Dewayani menilai Aman telah terbukti melakukan perbuatan terorisme yang mengakibatkan hilangnya nyawa banyak orang.
Dalam pembacaan pledoi hari Jumat (25/5), Aman mempersilakan majelis hakim untuk nantinya menjatuhkan berapa pun hukuman kepada dirinya. Pernyataan ini bertolak belakang, karena kuasa hukumnya Asrudin Hatjani, justru menyatakan keberatan kliennya dituntut hukuman mati. Apa lagi komentar yang disampaikan oleh Aman?