Musikus Ahmad Dhani Prasetyo telah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Ia terbukti melanggar aturan dalam UU ITE dan KUHP.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua H Ratmoho.
Ia disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas hal tersebut, Dhani menyiapkan antisipasi perlawanan hukum melalui banding. Usai sidang, Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.