Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, DIN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) memutuskan banding setelah divonis selama 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan Penasehat Hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan per hari ini, Senin (17/4/2023).

“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangannya.

1. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memvonis AG selama tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa AG telah secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan.

2. Kerusakan otak parah yang dialami David jadi hal memberatkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di