Jakarta, DIN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) memutuskan banding setelah divonis selama 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan Penasehat Hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan per hari ini, Senin (17/4/2023).
“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangannya.