Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibrahim Arief: Ini Kriminalisasi!
Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)
  • Ibrahim Arief, eks konsultan Kemendikbudristek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

  • Ibam menilai putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi karena keputusan penggunaan Chromebook sudah ditetapkan kementerian sebelum dirinya terlibat.

  • Dua pejabat Kemendikbudristek lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga telah divonis dengan hukuman serupa, sementara tuntutan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan dibacakan pada 13 Mei 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 Juni

Kementerian memutuskan penggunaan Chromebook untuk pengadaan perangkat pendidikan.

25-26 Juni 2020

Pemilihan merek Chromebook diarahkan pada tanggal ini, yang kemudian dipersoalkan oleh Ibrahim Arief.

Tahun 2020-2021

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan terlibat dalam perkara yang sama.

Tahun 2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dan turut menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

12/5/2026

Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

13/5/2026

Sidang terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ibrahim Arief dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Who?
    Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, bersama dua pejabat lain yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang juga telah divonis dalam perkara serupa.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan terhadap Ibrahim Arief dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang lanjutan untuk Nadiem Makarim dijadwalkan Rabu, 13 Mei 2026.
  • Why?
    Ibrahim dinilai terlibat dalam proses pengadaan Chromebook yang dianggap merugikan negara, meski ia menyatakan bahwa keputusan penggunaan perangkat tersebut dibuat oleh kementerian.
  • How?
    Majelis hakim menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi. Ibrahim menolak putusan itu dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Ibrahim Arief dihukum penjara empat tahun dan harus bayar uang banyak karena kasus laptop di kantor pendidikan. Dia bilang dia tidak salah dan merasa dijadikan orang jahat padahal bukan. Ada juga dua orang lain yang sudah dihukum duluan. Sekarang hakim masih lanjut urus perkara ini di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini menimbulkan perdebatan, proses persidangan menunjukkan bahwa sistem hukum tetap berjalan dengan transparan dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya. Pernyataan Ibrahim Arief di hadapan publik mencerminkan hak terdakwa untuk membela diri, sementara hakim tetap menjalankan tugasnya menjatuhkan vonis sesuai pertimbangan hukum yang ada.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia merasa putusan ini merupakan kriminalisasi.

"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," ujar Ibam selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Ibam mengatakan, kementerian telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Dia mempertanyakan mengapa pemilihan Chromebook diarahkan pada 25-26 Juni 2020

"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali," ujar dia.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider 130 hari kurungan.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Nadiem Makarim baru akan menerima tuntutan jaksa pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Editorial Team