Jakarta, IDN Times - Demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan rumah perlindungan sementara pada tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan pihaknya akan menyediakan rumah tersebut sebanyak satu unit dengan cara sewa.
"Korban yang datang melapor butuh perlindungan sementara. Kalau dia butuh perlindungan kami akan inapkan di rumah perlindungan sementara," ujar Tuty di sela acara talkshow bertajuk 'Perempuan Hebat' yang digelar PT TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).