Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat selama 1 Januari hingga 4 November 2024, telah menerima 584 pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Adapun KEPP merupakan wajib dipatuhi dua penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
