Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Ketujuh RI, Jokowi dalam sidang ijazah di PN Jakarta Timur. IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak seluruh keterangan Jokowi sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur.
  • Tifa menyatakan haknya sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945 tidak diberikan sebagaimana mestinya saat menanggapi kesaksian Jokowi.
  • Sidang kedelapan yang juga menjerat Roy Suryo diamankan 6.770 personel gabungan TNI-Polri, dengan water cannon dan mobil penerangan disiagakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (5/11/2026)

Dokter Tifa menolak seluruh keterangan Jokowi sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur. Jokowi menyatakan keterangannya sudah cukup, lalu dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dokter Tifa menolak seluruh keterangan Joko Widodo saat Jokowi menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
  • Who?
    Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa, Joko “Jokowi” Widodo sebagai saksi, serta Roy Suryo juga terjerat dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta.
  • When?
    Penolakan disampaikan dalam sidang kedelapan pada Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Tifa menyatakan haknya sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945 tidak diberikan sebagaimana mestinya.
  • How?
    Setelah hakim memberi kesempatan menanggapi saksi, Tifa menyatakan penolakan. Jokowi menyatakan keterangannya sudah cukup, lalu hakim mempersilakannya meninggalkan ruang sidang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dokter Tifa bilang ia tidak menerima semua cerita Jokowi di sidang Pengadilan Jakarta Timur. Jokowi datang sebagai saksi dalam perkara tentang tuduhan ijazah palsu. Hakim lalu bertanya, dan Jokowi bilang keterangannya sudah cukup. Setelah itu Jokowi keluar dari ruang sidang. Banyak polisi dan tentara berjaga agar sidang tetap tertib.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan menunjukkan adanya ruang bagi para pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing: Tifa menggunakan haknya untuk menanggapi kesaksian, sementara Jokowi menegaskan keterangannya di hadapan hakim. Pengamanan yang melibatkan personel gabungan serta sarana imbauan ketertiban juga mencerminkan upaya menjaga proses hukum berlangsung aman dan teratur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak seluruh keterangan Jokowi saat menjadi saksi dalam persidangan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Penolakan itu disampaikan Tifa setelah hakim memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menanggapi keterangan Jokowi selama persidangan.

"Yang Mulia, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi," ujar dia di ruang sidang.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim kemudian memastikan apakah Jokowi tetap pada keterangan yang telah disampaikannya.

Jokowi pun menjawab singkat bahwa keterangannya sudah cukup. Hakim kembali menegaskan apakah Jokowi tetap pada keterangannya.

Setelah itu, hakim mempersilakan Jokowi meninggalkan ruang sidang.

Pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Pada sidang kedelapan ini, Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo diagendakan hadir sebagai saksi.

Untuk mengamankan jalannya persidangan, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan. Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.

Polisi juga menyiapkan dua unit mobil water cannon atau AWC serta mobil penerangan untuk menyampaikan imbauan kepada massa agar menjaga ketertiban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article