Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jenazah Ibu dan Anak Korban Mutilasi Madiun Dimakamkan di Bogor

3 min read
Jenazah Ibu dan Anak Korban Mutilasi Madiun Dimakamkan di Bogor
Pemakaman DH dan Anaknya di Bogor. (Istimewa)
  • Jenazah DH dan putranya, AGEF, dimakamkan berdampingan di TPU Kampung Cijulang, Bogor, Kamis pagi, setelah tiba dari Madiun dan disemayamkan bersama doa warga.

  • Polisi menyebut Dwi Bagus Martono mencekik DH hingga tewas di hotel Madiun usai pertengkaran, lalu membunuh AGEF karena takut aksinya terungkap.

  • Tersangka diduga memutilasi, membakar, menggiling, dan membuang jasad korban; identitas dipastikan lewat DNA, sementara ia dijerat pasal berancaman hukuman mati.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bogor, IDN Times - Jenazah ibu dan anak korban mutilasi di Madiun, Jawa timur berinisial DH (30) dan anak balitanya, AGEF (4), dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (5/11/2026).

Ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi sadis di Madiun, Jawa Timur, tersebut akhirnya diistirahatkan di tanah kelahiran setelah diserahkan oleh kepolisian.

Isak tangis keluarga pecah mengiringi pemakaman dari rumah hingga ke tempat peristirahatan terakhir. Suasana haru dan sedih tampak dari wajah keluarga yang terus menerus meneteslan air mata.

"Alhamdulillah malam ini, dini hari tadi, jenazahnya sudah tiba dalam peti putih sekitar pukul 03.00 WIB. Keluarga pesannya dimakamkan di pemakaman umum Kampung Cijulang karena di sana ada makam bapaknya," ujar Kepala Desa Sukakarya, Hasan Sukandi, Kamis (5/11/2026).

  1. 1. Tiba dini hari, dimakamkan di samping makam sang ayah

    Ambulans mengantar jenazah dari rumah duka menuju lokasi pemakaman dalam prosesi pengantaran terakhir.
    Pengantaran jenazah dari rumah duka menuju pemakaman menggunakan ambulance. (Istimewa)

    Dua jenazah yang dikemas dalam peti berwarna putih diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak keluarga pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

    Setelah disemayamkan dan digelar doa bersama oleh warga dan tokoh masyarakat setempat, kedua jenazah dimakamkan secara berdampingan di TPU Kampung Cijulang sekitar pukul 08.00 WIB, tepat di samping makam ayah kandung AGEF.

  2. 2. Kronologi tragedi keji di Madiun

    Sejumlah anggota keluarga menangis di tengah prosesi pemakaman jenazah dengan suasana duka yang menyelimuti area pemakaman.
    Tangis keluarga di tengah prosesi pemakaman jenazah. (Istimewa)

    Tragedi memilukan ini bermula pada Sabtu (19/9/2026), ketika DH bersama anaknya bertolak dari Bogor ke Madiun pada 19 September 2026 untuk merayakan ulang tahun ke-4 AGEF. AGEF sendiri bukan merupakan anak kandung Dwi Bagus Martono (40) yang menjadi pelaku tragedi ini.

    Bagus kemudian mengajak menginap di salah satu kamar Hotel di Madiun. Di dalam hotel. tersebut kemudian terjadi pertengkaran hebat akibat konflik asmara.

    Saat Bagus tengah bersama DH dan AGEF, istri sah Bagus mendadak minta dijemput. Tersangka pun mengarang cerita kepada korban agar bisa pergi meninggalkan hotel sementara waktu. Istri sahnya tidak tahu Bagus punya istri siri.

    Korban yang ditinggalkan di hotel mulai merasa cemburu dan berulang kali menelepon tersangka untuk mempertanyakan keberadaannya.

    Hingga pada keseokan harinya, Minggu (20/9/2026), Bagus kembali ke hotel tersebut untuk menemui DH dan anaknya. Di sana terjadi cekcok. Bagus yang emosi mencekik DH hingga tewas di kamar hotel.

    AGEF yang masih hidup ikut naik mobil Pajero. Dia tidak tahu ibunya sudah meninggal. Bagus dan AGEF beserta jasad DH menuju rumah kosong peninggalan orangtua di Jalan Tentren, Winongo, Madiun.

    Bagus kemudian membunuh balita AGEF di dalam mobil karena panik takut aksinya terbongkar

  3. 3. Aksi mutilasi dan pembakaran jasad secara terencana

    Warga ramai mengantar jenazah DH dan anaknya ke pemakaman, mengiringi prosesi pemakaman dalam suasana duka.
    Warga ramai mengantar jenazah DH dan Anaknya ke pemakaman. (Istimewa)

    Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir. Di rumah itu juga tinggal istri sah Bagus.

    Pada 21–23 September 2026, pelaku memotong tubuh korban, membakarnya, serta menggilingnya menggunakan mesin pencacah yang dibeli secara online sebelum dibuang ke aliran sungai.

    Pelaku sempat membuat laporan kehilangan bersama keluarga DH di Polres Madiun Kota pada 9 Oktober 2026. Namun pelaku melaporkan skenario bahwa DH dan anaknya meninggal usai bertengkar di hotel.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku utama mengarah kepada Dwi Bagus. Akhirnya, polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Jombang.

    Pada Senin, 26 Oktober 2026 Bagus lalu dibawa oleh penyidik ke Mapolda Jatim untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut.

    Identitas kedua korban akhirnya berhasil dipastikan setelah tim laboratorium forensik Polda Jatim menguji serpihan tulang sisa pembakaran yang identik dengan DNA korban.

    Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 Jo Pasal 458 Jo Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati.

Related Articles

See More