Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting tentang haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kepada parlementaria saat melakukan pengawasan langsung di Makkah, Arab Saudi.