Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masuk masa purnabakti pada akhir tahun ini, Desember 2022. Dia genap menjabat satu tahun sebagai Panglima TNI pada 17 November.
Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertera dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 13, Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Dalam beleid itu juga dijelaskan posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan. Nama calon Panglima TNI diperoleh dari usulan Presiden.