Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub menetapkan pembatasan operasional bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan dialihkan sejak Kamis, 11 Februari 2021 hingga Maret atau selama masa perbaikan sesuai arahan Polri.
Pengalihan mobil dari arah barat ke arah timur dialihkan mulai dari simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat. Gerbang tol yang akan dilakukan perketatan yakni Tol Cikampek/Cikopo dan setelah melewati pengawasan ketat kendaraan diperbolehkan masuk ke Tol Palimanan.
“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri Pantura, mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo,” kata Budi.