Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan yang sama, anggota MBG Watch, Media Wahyudi Askar, menyebut ada tiga institusi yang secara demokratis memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengevaluasi program MBG. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI saat membahas evaluasi pelaksanaan program tersebut.
Menurut Askar, pembahasan mengenai MBG seharusnya tidak lagi berfokus pada persoalan teknis, melainkan menyentuh akar persoalan yang dinilainya menjadi penyebab berbagai masalah dalam implementasi program. Dia meminta evaluasi MBG tidak berhenti pada isu kebersihan dapur atau besarnya keterlibatan UMKM lokal. Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah siapa pihak yang menjalankan program tersebut.
"Saya berharap kita tidak terjebak pada isu dapur harus higienis, penyerapan UMKM lokal harus sekian sekian dan lain-lain. Bapak, Ibu, ini soal kausalitas. The main problem is who is running this program. Siapa pemilik SPPG-nya," kata dia.
Askar menilai persoalan akan terus berulang apabila pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih dilakukan pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan.
"Sepanjang SPPG-nya masih dimiliki oleh orang-orang yang punya konflik kepentingan, saya sangat tidak yakin bahwa kemudian dapurnya akan dikelola dengan baik," ujarnya.
Askar mengatakan hanya ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menghentikan maupun mengevaluasi program MBG.
"Maka di titik itu, saya mungkin hanya akan bilang, secara demokrasi hanya ada tiga institusi yang bisa menghentikan dan mengevaluasi program ini," katanya.
Askar menjelaskan, institusi pertama adalah Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini tengah memproses permohonan judicial review terkait MBG.
"Satu, Mahkamah Konstitusi, dan kami sudah ajukan judicial review dan gugatan, dan kemungkinan secara prediksi kemungkinan belum tentu dan kemungkinan akan ditolak," ucapnya.
Menurut Wahyudi, dua pihak lainnya adalah DPR dan Presiden Prabowo Subianto.
"Institusi kedua yang bisa menghentikan dan mengevaluasi program ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Ada hak yang melekat di sana secara demokrasi. Dan entitas ketiga yang bisa menghentikan ini adalah Prabowo Subianto," tuturnya.
Wahyudi lantas mengaku pesimistis aspirasinya akan mendapat respons dari tiga institusi tersebut. Ia bahkan menyebut kondisi itu membuat kelompok peneliti dan masyarakat sipil yang mengkritisi MBG berada dalam posisi yang sulit.
"Dan terus terang saya hanya ingin bilang, dari tiga entitas ini, kami berada dalam kekecewaan dan kekhawatiran ini tidak akan ke mana-mana dan direspons oleh ketiga institusi ini. Sangat menyakitkan kalau kami berharap pada entitas keempat, yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Lebih lanjut, Wahyudi juga mengkritisi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang meminta agar kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan kritik meninggalkan Indonesia.
"Dan hari ini, part terakhir yang ingin saya kami sampaikan juga, kami masyarakat sipil yang menyuarakan ini, disuruh pindah negara. Ini adalah titik terendah terus terang bagi saya. Saya ke luar negeri, sekolah, kawan-kawan berjuang dengan baik untuk masyarakat, kemudian kita melakukan ini disuruh pergi ke luar Indonesia. This is so painful," ujar Wahyudi.