Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Sahkan UU PSDK, LPSK Resmi Jadi  Lembaga Negara
DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU dalam rapat parpurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 dengan dukungan delapan fraksi.
  • UU PSDK memperluas perlindungan hukum tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang berpotensi menghadapi ancaman.
  • LPSK kini berstatus lembaga negara independen dengan kewenangan membentuk perwakilan di daerah dan pengaturan dana abadi korban untuk kompensasi serta pemulihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 April 2026

DPR RI menggelar rapat paripurna dan resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Delapan fraksi menyatakan setuju dalam forum tersebut, dan Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan.

kini

LPSK berstatus sebagai lembaga negara independen dengan kewenangan membentuk perwakilan di daerah. UU PSDK yang baru juga mengatur dana abadi korban serta perluasan perlindungan bagi saksi, pelapor, informan, ahli, dan saksi pelaku.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang yang memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara independen.
  • Who?
    DPR RI, delapan fraksi pendukung pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira, serta Ketua DPR RI Puan Maharani terlibat langsung dalam proses persetujuan undang-undang tersebut.
  • Where?
    Pengesahan dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta, dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi.
  • When?
    Rapat paripurna berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, saat seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU PSDK menjadi undang-undang.
  • Why?
    Pengesahan dilakukan untuk memperluas perlindungan hukum bagi saksi, korban, pelapor, informan, ahli, serta memperkuat peran LPSK dengan kewenangan dan struktur kelembagaan yang lebih mandiri.
  • How?
    Pengesahan terjadi melalui mekanisme rapat paripurna DPR RI setelah laporan Komisi XIII dibacakan dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Selasa di Jakarta, orang-orang di DPR setuju bikin aturan baru tentang perlindungan saksi dan korban. Ada Bu Puan yang pimpin rapatnya. Sekarang LPSK jadi lembaga negara yang kuat dan bisa buka kantor di daerah. Aturan ini juga kasih perlindungan buat pelapor, ahli, dan ada uang bantuan untuk korban supaya bisa pulih lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan langkah maju dalam memperkuat keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Dengan perluasan subjek perlindungan, pembentukan perwakilan LPSK di daerah, serta adanya dana abadi bagi korban, regulasi ini mencerminkan komitmen negara untuk menghadirkan sistem yang lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU dalam rapat parpurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan, RUU PDSK secara umum terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Beleid ini mengatur antara lain soal dana abadi untuk korban.

Selain itu juga perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya perlindungan bagi saksi dan atau korban, melainkan juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

Kedudukan LPSK kini juga diperkuat sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

"Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden," kata Andreas dalam laporannya di Gedung DPR RI.

Adapun, sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan RUU PDSK sebagai UU dalam rapat paripurna hari ini.

Dalam forum itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan apakah RUU PDSK dapat disahkan menjadi UU. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat yang disetujui seluruh peserta rapat dalam forum itu.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU PDSK yang disahkan hari ini:

1. Perluasan perlindungan bagi subjek dalam peradilan pidana menjadi tidak hanya saksi dan/atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

2. LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan. LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus.

3. UU PDSK mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Adapun Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.

4. UU PSDK mengatur kompensasi yaitu ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban.

Editorial Team