Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA!
Komisi III DPR menerima 112 DIM RUU Polri dari pemerintah. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komisi III DPR menyetujui 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
  • Persetujuan diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
  • Seluruh fraksi dan anggota Komisi III DPR yang hadir menyetujui 14 calon hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12-13 Agustus 2026

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim berlangsung selama dua hari.

Kamis (13/8/2026)

Komisi III DPR mengambil keputusan tingkat satu dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi dan anggota yang hadir menyetujui 14 calon hakim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komisi III DPR menyetujui 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
  • Who?
    Komisi III DPR, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, seluruh fraksi, dan 14 calon hakim.
  • Where?
    Rapat pleno berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
  • When?
    Pengambilan keputusan dilakukan Kamis (13/8/2026). Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung pada 12-13 Agustus 2026.
  • Why?
    Persetujuan diberikan setelah 14 calon hakim menjalani uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan hasil panitia seleksi Komisi Yudisial.
  • How?
    Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, lalu Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III DPR yang hadir dan seluruhnya menyetujui.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komisi III DPR memilih 14 calon hakim untuk Mahkamah Agung. Ada 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat di Jakarta. Semua fraksi setuju. Para anggota yang hadir juga setuju. Sebelumnya, 14 calon hakim ikut uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesepakatan seluruh fraksi dan anggota Komisi III DPR yang hadir menunjukkan proses pengambilan keputusan atas 14 calon hakim dilakukan melalui penyampaian pandangan dalam rapat pleno. Uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari juga menjadi tahapan sebelum persetujuan diberikan, dengan calon berasal dari hasil seleksi Komisi Yudisial.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menyetujui 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar selama dua hari. Hakim agung terdiri atas kamar pidana, perdata, hingga agama.

Pengambilan keputusan tingkat satu dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Masing-masing fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.

Semua fraksi sepakat terhadap 14 calon hakim tersebut. Kemudian Habiburokhman meminta persetujuan para anggota Komisi III DPR yang hadir atas persetujuan 14 calon hakim tersebut.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" lanjut Habiburokhman dan  disetujui seluruh anggota yang hadir dalam forum itu.

Berikut nama-nama para hakim agung dan hakim ad hoc HAM:

Hakim Kamar Pidana
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani

Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurmaningsih

Hakim Agung Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat

Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
1. Sudiyo

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini berlangsung selama dua hari selama 12-13 Agustus 2p26. Total terdapat 14 calon hakim yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan ini.

Uji kelayakan dan kepatutan didasarkan pada hasil seleksi panitia seleksi (pansel) dari Komisi Yudisial. Dari proses tersebut, terdapat 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article