Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menyetujui 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar selama dua hari. Hakim agung terdiri atas kamar pidana, perdata, hingga agama.
Pengambilan keputusan tingkat satu dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Masing-masing fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.
Semua fraksi sepakat terhadap 14 calon hakim tersebut. Kemudian Habiburokhman meminta persetujuan para anggota Komisi III DPR yang hadir atas persetujuan 14 calon hakim tersebut.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" lanjut Habiburokhman dan disetujui seluruh anggota yang hadir dalam forum itu.
Berikut nama-nama para hakim agung dan hakim ad hoc HAM:
Hakim Kamar Pidana
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
1. Sudiyo
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini berlangsung selama dua hari selama 12-13 Agustus 2p26. Total terdapat 14 calon hakim yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan ini.
Uji kelayakan dan kepatutan didasarkan pada hasil seleksi panitia seleksi (pansel) dari Komisi Yudisial. Dari proses tersebut, terdapat 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA!

Komisi III DPR menerima 112 DIM RUU Polri dari pemerintah. (IDN Times/Amir Faisol).
Curated For You
- 14 Nama Calon Hakim Agung yang Diserahkan KY ke Komisi III DPR12 Agu 2026, 13:02 WIB
- Wakil Ketua Komisi III: OTT Hakim Agung Jadi Bukti MA Sarang Koruptor14 Nov 2022, 20:01 WIB
- Komisi III DPR Setujui 7 Nama Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya21 Sep 2021, 11:34 WIB
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Related Article
7 WNA Selundupkan 17 Kg Emas Dalam Kemaluan dan Dubur13 Agu 2026, 21:07 WIB
PBB Sebut Militer Myanmar Tingkatkan Serangan Udara ke Warga Sipil13 Agu 2026, 21:06 WIB
Perlinsos Digital Didorong Tepat Sasaran Lewat Data Terhubung13 Agu 2026, 21:02 WIB
4 Rahasia OJK Rombak Bank Daerah di Jateng DIY Biar Bisa Beri Modal UMKM Lokal!13 Agu 2026, 21:00 WIB
2 Sekolah Rakyat Dibangun di Sleman, Masing-Masing Tampung 1.000 Siswa13 Agu 2026, 20:58 WIB
Aktivis Desak Hotel di Bali Beralih ke Telur Bebas Kandang13 Agu 2026, 20:54 WIB
Perang Memanas, Serangan Drone Hantam 3 Kota Besar di Sudan13 Agu 2026, 20:53 WIB
Dipanggil KPK, Bebizie: Saya Pernah Isi Acara di Kalimantan Timur13 Agu 2026, 20:48 WIB
Update Konflik Agraria Warga Anak Tuha dengan PT BSA, Ada Korban?13 Agu 2026, 20:35 WIB
Bandar Besar TPPO Masih Sulit Terungkap, Ini Tantangannya13 Agu 2026, 20:35 WIB
Akun Instagram Universitas Darma Agung Kena Hack, Hati-hati Modus Penipuan13 Agu 2026, 20:30 WIB
Menhan Sjafrie: Prabowo Veteran Pembela Kemerdekaan di Timor Timur13 Agu 2026, 20:23 WIB
DPR Minta Buku Ajar Baru Gratis dan Tak Jadi Ladang Bisnis Baru13 Agu 2026, 20:23 WIB
16 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme dari Game Online13 Agu 2026, 20:17 WIB
Bea Cukai Belawan Gelar CVC ke Unilever Oleochemical13 Agu 2026, 20:15 WIB
Lebanon Resmi Hapus Hukuman Mati, Ganti Penjara Seumur Hidup13 Agu 2026, 20:08 WIB
Saat Aksi Kamisan Beradu Dengan Gladi Kotor di Istana Negara13 Agu 2026, 20:06 WIB
Viral Pengusaha Sound Horeg ke Rumah Jokowi, Begini Isi Obrolan Mereka13 Agu 2026, 20:05 WIB
Dugaan Pencabulan, Pelatih Tembak Segera Diadili13 Agu 2026, 20:04 WIB
Jaksa Banten Minta Bebas, Klaim Unsur Pemerasan WN Korea Tak Terbukti13 Agu 2026, 20:02 WIB