Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI menargetkan rancangan uu tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah bisa diketok menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 aagustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi uu," kata Marwan dalam rapat pembahasan DIM (Daftar Infentaris Masalah) RUU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).