Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paripurna
DPR menggelar rapat paripurna jelang masa reses. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI menargetkan rancangan uu tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah bisa diketok menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025). 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal. 

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 aagustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi uu," kata Marwan dalam rapat pembahasan DIM (Daftar Infentaris Masalah) RUU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

1.Komisi VIII DPR dikejar tuntaskan pembahasan DIM RUU Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Marwan menjelaskan, Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan DIM RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," kata dia.

2. RUU Haji sangat mendesak untuk disahkan

Jemaah haji Indonesia saat melakukan wukuf di Arafah, Arab Saudi, Kamis (9/6/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Marwan mengatakan RUU Haji sudah sangat mendesak bagi Indonesia. Karena otoritas Arab Saudi sudah diminta untuk memblok area di arafah untuk penyelenggaraan haji 2026.

"Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama Arafah di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji," kata legislator Fraksi PKB itu. 

3. RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR

Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR, Fraksi PDIP Minta Pemerintah Tindak Lanjuti 14 Masalah Temuan BPK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.

Editorial Team