Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengusulkan agar sekolah bisa dipakai untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2029 mendatang.
Menurutnya, sekolah yang dimanfaatkan sebagai TPS jauh lebih efektif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu repot membuat TPS. Waktu penyelanggaraan pemungutan suaranya pun fleksibel. Efektifnya digelar Sabtu dan Minggu, saat sekolah libur.
"Ngapain sih bikin (TPS), sekolah kita ribuan lho, itu bisa dipakai. Kalau Sabtu-Minggu kan bisa dipakai," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
