"Bukan berarti ini tujuan kita (untuk menurunkan tren keracunan), tujuan kami adalah nol keracunan untuk seluruh dapur SPPG dan MBG di seluruh Indonesia," kata Sudaryono.
BGN Perketat SOP, Tiap Ompreng MBG Wajib Cantumkan Label Waktu Makan

- BGN menerapkan SOP baru pekan depan: setiap wadah MBG wajib berlabel waktu memasak, makanan matang, dan batas konsumsi maksimal empat jam setelah matang.
- Guru diminta memastikan siswa maupun staf tidak mengonsumsi MBG setelah batas waktu. Makanan juga dianjurkan langsung dimakan di sekolah dan tidak dibawa pulang.
- BGN mengklaim tren korban keracunan MBG menurun, dari 525 orang pada Januari 2025 menjadi sekitar 300 pada Agustus 2026, meski 22.672 korban tercatat sepanjang Januari–Agustus 2026.
Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) bakal memberlakukan standard operating procedure (SOP) baru untuk mencegah berulangnya keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu aturan baru yakni pemberian label di setiap ompreng atau wadah MBG yang harus mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan tersebut bakal diimplementasikan pada pekan depan.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan di label harus tertulis waktu menu dimasak, dan batas akhir makanan dikonsumsi.
"SOP yang harus dijalankan jam berapa harus mulai masak, jam berapa (makanan) matang, dan maksimal empat jam setelah matang (masih bisa dikonsumsi)," ungkap Sudaryono seperti dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (9/8/2026).
"Jadi, nanti akan diberi label (di ompreng). Kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari. Di dalamnya tertulis harus dimakan sebelum jam tertentu. Bila sudah lewat jamnya, maka sebaiknya tidak dimakan," tutur dia.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu turut meminta bantuan kepada guru untuk memastikan MBG tidak dikonsumsi, apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan itu berlaku bagi guru dan siswa.
"Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," imbuhnya.
1. Menu MBG tidak menggunakan bahan pengawet

Menu MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman dikonsumsi, karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar. Secara umum, makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, terdapat batas waktu tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan, karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak (menggunakan) ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," katanya.
2. MBG diminta agar tidak dibawa pulang

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Sudaryono juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Sudaryono mengatakan imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman. Menurut dia, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan MBG. Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian (makanan) dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan, yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," tutur dia.
3. BGN klaim tren korban yang mengalami keracunan MBG menurun

Sebelumnya dalam pemberian keterangan pers pada Jumat, 7 Agustus 2026, Sudaryono mengklaim tren insiden keracunan MBG sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terus menurun. Ketika MBG dimulai pada Januari 2025, BGN mengklaim jumlah korban keracunan kala itu hanya 525 jiwa. Sedangkan, pada Agustus 2026, jumlah korban keracunan berkisar 300 jiwa.
Jumlah korban keracunan tertinggi tercatat terjadi pada Oktober 2025 yakni 7.061 jiwa. Bila diakumulasi pada periode Januari hingga Agustus 2026, maka ada sekitar 22.672 orang yang menjadi korban keracunan MBG.





















