Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Parkir ilegal di Jakarta
Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir ilegal Jakarta, Rabu (17/9/2025). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Keberadaan operator nakal di Jakarta tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga masuk kategori pungutan liar alias pungli.

  • Uang parkir yang dibayarkan masyarakat sejatinya menjadi kewajiban operator untuk disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi mereka tidak melakukan.

  • Diperkirakan jumlah operator parkir ilegal di Jakarta saat ini mencapai lebih dari 50 perusahaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkap adanya dugaan puluhan operator parkir nakal yang beroperasi tanpa izin resmi di Ibu Kota.

Praktik ilegal ini, menurut Jupiter, berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp700 miliar per tahun.

“Operator ilegal ini membuat pendapatan bocor dan potensi kerugian PAD sekitar Rp700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran,” ujar Jupiter di Rawamangun, Jakarta, Selasa (17/9/2025).

1. Parkir ilegal termasuk pungli

Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir ilegal Jakarta, Rabu (17/9/2025). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Jupiter menegaskan, keberadaan operator nakal tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga masuk kategori pungutan liar alias pungli.

“Saya meyakini banyak operator-operator nakal yang tidak memiliki izin, artinya ilegal. Ini tidak dibenarkan karena pungli itu perbuatan pidana. Dari sisi perizinan saja mereka tidak patuh, apalagi dari sisi pembayaran kepada Bapenda,” kata dia.

2. Banyak operator parkir ilegal tidak setorkan pendapatan

Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir ilegal Jakarta, Rabu (17/9/2025). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Menurut Jupiter, uang parkir yang dibayarkan masyarakat sejatinya menjadi kewajiban operator untuk disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, praktik operator ilegal membuat dana tersebut tidak sampai ke kas daerah.

“Uang masyarakat yang sudah dititipkan, yang seharusnya menjadi kewajiban operator, tidak dibayarkan. Kami meyakini tidak menutup kemungkinan banyak operator nakal yang mengemplang pajak," katanya.

3. Ada 50 operator parkir ilegal

Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir ilegal Jakarta, Rabu (17/9/2025). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Jupiter menduga jumlah operator parkir ilegal di Jakarta saat ini mencapai lebih dari 50 perusahaan. Ia menyebutkan, data rinci mengenai lama beroperasinya operator tersebut dapat dipastikan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, DPRD DKI melalui Pansus Perparkiran akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

“Setelah ini kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Rapat-rapat pansus juga terus berjalan, kami mengundang operator-operator,” ungkap Jupiter.

Editorial Team